"Langsung berbalik sambil memukul tiga kali menggunakan kepalan tangan kanan.
Dua kali mukul kening, sekali memukul hidung," kata Dede.
Mendengar keributan itu, Jajang Adnian, adik Nia, datang dan berusaha melerainya.
"Akan tetapi malah pelaku melakukan pemukulan kembali menggunakan kepalan tangan kanan sekali ke Jajang dan menginjak ke kaki," katanya.
Amukan pria itu baru selesai setelah ibu kandungnya datang.
Ibunya bernama Mamah tak kuasa menahan kesal dan malu.
Dia membawa semua yang terlibat keributan itu ke Polsek Pamulihan.
"Para korban juga telah melakukan visum," ucapnya.
Menurut Dede, pelaku telah melakukan tindak Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau 351 KUHPidana.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)(TribunJabar/ Kiki Andriana)
Diolah dari artikel tayang di BanjarmasinPost.co.id dan di TribunJabar.id