"Sampai saat ini belum, yang bersangkutan belum berkenan untuk hadir. Kami dari penyidik sudah dilakukan upaya-upaya (agar ibu kandung HZ datang ke RS Polri Kramat Jati)," tutur Sri.
Sri mengatakan sejak HZ dirawat di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (8/12/2023) pihaknya sudah menghubungi ibu kandung korban yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Namun ibu korban menyatakan belum dapat kembali ke Indonesia untuk mendampingi HZ karena sedang hamil tua, dan belum lengkapnya dokumen untuk kembali ke Indonesia.
"Alasannya yang bersangkutan hamil tua, kemudian dokumennya belum bisa didapatkan jadi belum siap kembali ke Indonesia," lanjut Sri.
Baru 5 Hari Keluar Penjara, Bos Hotel di Jepara Aniaya Mantan Istrinya Lagi: Tewas
Baru keluar penjara selama lima hari, bos hotel di Jepara, Jawa Tengah ini kembali menganiaya mantan istrinya.
Kini, wanita tersebut tewas bersimbah darah di tangan mantan suaminya dengan tubuh babak belur.
Sosok bos hotel tersebut kini kembali berurusan dengan kepolisian.
Baca juga: INNALILLAHI! Gara-gara Ngebet Dinikahi, Wanita di Sumenep Dianiaya Teman Kencan, Berakhir Tewas
Diketahui, pemilik Hotel Mustika berinisial RH (50) ternyata residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya, TK (44) di Kecamatan Mayong, Jepara.
Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas
Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.
Tersangka pernah melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya itu pada tahun 2022.
"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari TribunJatim.com.
Akibatnya, tersangka menjalani hukuman penjara lima bulan.
Namun baru lima hari keluar dari penjara, tersangka kembali menganiaya mantan istrinya hingga meninggal dunia.