Pilpres 2024

Apa Itu 'Carbon Capture and Storage'? Teknologi yang Regulasinya Dipertanyakan Gibran Pada Mahfud MD

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam debat cawapres, Jumat

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Debat perdana cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam.

Terjadi kegiatan saling tanya dan menjawab masing-masing cawapres.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dengan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, sempat beradu argumen.

Gibran yang bertanya merasa belum puas dengan jawaban Mahfud MD dengan mengulang pertanyaan yang sama.

Baca juga: Apa Itu SGIE, Pertanyaan Gibran yang Tak Dimengerti Cak Imin, Berkaitan dengan Ekonomi Syariah

Keduanya berdebat panas soal carbon capture and storage.

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, memberi peringatan kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait salah satu visi misi pasangan calon nomor urut 2, yaitu meningkatkan rasio pajak hingga 23 persen. (Tangkapan layar youtube Kompas TV)

Kepada Mahfud, Gibran bertanya, bagaimana ia akan mengatur regulasi mengenai carbon capture and storage jika terpilih sebagai Wakil Presiden selanjutnya.

“Karena Prof Mahfud adalah ahli hukum, saya ingin bertanya bagaimana regulasi untuk carbon capture and storage,” tanya Gibran.

Menjawab Gibran, Mahfud bilang bahwa membuat regulasi tak harus spesifik satu per satu, kecuali jika proyek yang dijalankan sudah ada. Dalam proses pembuatan regulasi, kata Mahfud, paling mendasar yakni membuat naskah akademik.

Baca juga: Pembelaan Anies saat Cak Imin, Tak Mengerti Pertanyaan Gibran Arti SGIE, Apa Ini Cerdas Cermat?

“Bagaimana cara regulasinya? Satu, membuat naskah akademik dulu.

Naskah akademik itu kalau mengikuti pola yang sederhana aja, pakai aja kasus 'roccipi' (rule, opportunity, capacity, communication, interest, process, and ideology) namanya kalau di dalam ilmu perundang-undangan itu,” jawab Mahfud.

“Misalnya, regulasi yang sudah ada bagaimana,

kalau belum ada bagaimana, kemudian opportunity-nya bagaimana,

kemudian kapasitas lembaganya bagaimana, kemudian komunikasi publiknya bagaimana,

kemudian ideologisnya bagaimana. Itulah yang disebut 'roccipi', dan prosedur tentu saja,” terangnya.

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabumin

Baca juga: Penampilan Gibran saat Debat Dapat Pujian Di Luar Prediksi, Sebelumnya Dipandang Sebelah Mata

g Raka dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam debat cawapres, Jumat ((22/12/2023).(Screenshot/Kompas TV))

Mahfud bilang, jika dirinya dan Ganjar Pranowo terpilih sebagai pemimpin negara selanjutnya, keduanya akan menerapkan prinsip tersebut dalam membuat peraturan perundang-undangan.

Halaman
123