Bukan hanya regulasi terkait karbon, tetapi juga aturan-aturan lainnya.
Lebih dari itu, Mahfud menilai, dalam menjalankan suatu proyek, paling penting yakni pengawasan terhadap sistem keuangan.
Terkait ini, Mahfud menyinggung soal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Barangkali Mas Gibran sudah tahu atau belum tahu juga karena ini baru pada tanggal 9 Desember kemarin, itu sudah ada sebuah sistem SIPD namanya,
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang itu mengaitkan dengan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan sebagiannya,” kata Mahfud.
“Sehingga ada pengawasan-pengawasan terhadap uang itu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi dan sebagainya. Nah itu saya kira pedoman utamanya,” lanjutnya.
Menjawab Mahfud, Gibran langsung menyebut bahwa dirinya paham akan SIPD. Sebab, ia merupakan seorang wali kota.
“Kalau masalah SIPD ya tentu saya tahu, Pak. Saya kan wali kota, Pak. Saya pasti pakai SIPD untuk perencanaan anggaran kami, Pak,” kata Wali Kota Surakarta itu.
Gibran lantas mencecar Mahfud perihal regulasi mengenai carbon capture and storage.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu bilang, penjelasan Mahfud sama sekali tak menjawab pertanyaannya.
“Kembali lagi ke pertanyaan saya, Pak, Prof Mahfud menjawab dua menit, tapi pertanyaan saya belum dijawab sama sekali, Pak. Apa regulasinya Pak untuk carbon capture and storage?” cecar Gibran.
“Simpel sekali, Pak, pertanyaan saya, Pak, Mohon dijawab, dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan, Pak, enggak perlu ngambang ke mana-mana, Pak, terima kasih,” lanjutnya dengan nada meninggi.
Merespons Gibran, Mahfud tak kalah panas. Ia balik menyentil Gibran dengan menyinggung aturan soal regulasi terkait antariksa.
“Jadi begini Mas Gibran, di dalam ilmu hukum, misalnya saya tanya kepada Anda sekarang ya,
bagaimana cara membuat aturan tentang antariksa nasional, Anda pasti tidak tahu. Jawab sekarang coba, pasti enggak tahu,” katanya.