Berita Kriminal

FAKTA BARU Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korbannya Bertambah 1 Orang, Ini Keterangan Polisi

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta baru Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri

SADISNYA Sarmo, Pembunuh Berantai di Wonogiri Racuni 2 Pria Gegara Utang, Jasad Dikubur Bawah Kasur

Terungkap cara licik Sarmo, pembunuh berantai Wonogiri yang kubur jasad para korban di bawah ranjang tempat tidurnya.

Sarmo yang merupakan warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri ini masih berusia 35 tahun.

Ia disebut sebagai pembuhan berantai dengan kejam lantaran membunuh 2 korban dan menguburkan jasad korbannya dibawah ranjang tempat tidurnya.

Kasus ini terungkap buntut ditemukannya temuan kerangka manusia di dua lokasi berbeda itu berkaitan dengan pembunuhan yang dilakukan seorang pelaku, pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Saat itu ditemukan kerangka manusia yang ditemukan di dua lokasi milik dua korban.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menduga jika Sarmo melakukan pembunuhan terhadap dua orang yakni Agung Santosa di tahun 2021 dan Sunaryo di tahun 2022.

"Tindak pidana pembunuhan yang terjadi ini sudah cukup viral di tahun 2021 dan 2022.

Baca juga: SOSOK Sarmo, Pria Pembunuh Berantai di Wonogiri, Terungkap Hubungan Pelaku dengan Kedua Korban

Karena kurangnya alat bukti kita selalu memantau pergerakan diduga tersangka.

Atas beberapa petunjuk kita bisa penangkapan dan tersangka mengakui," jelasnya, Sabtu (9/12/2023).

Sarmo diduga melakukan pembuhan dengan memberikan racun ke tubuh korban.

Pelaku membunuh korban dengan mencampurkan es teh dengan potas.

Baca juga: SADIS! Begini Tampang Pembunuh Rentenir di Sukabumi, Pelaku Sempat Cekik Korban Saat Ditagih

Selain itu AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya mengungkap tiga kasus yang berkaitan, dua diantaranya pembunuhan dan satu pencurian.

Kejamnya Sarmo Lakukan Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Jasad Korban Dikubur di Bawah Ranjangnya. (kolase Tribunsumsel.com/ Tribunsolo.com)

"Ini diawali kasus pencurian,

si pelaku S berulang melakukan aksinya,

Halaman
1234