"Atas dasar itu, anggota mengamankan empat orang PSK dan korban" katanya.
Ia menyebut para korban sebelumnya bekerja sebagai penjual teh dan pemandu lagu di Bali.
Namun mereka dijemput oleh tersangka NIK dan dibawa ke Situbondo pada Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: MURKA Dibayar Rp10 Ribu, PSK Sesama Jenis di Kepri Tewas Dibunuh Pelanggan: Kepala Dihantam Batu
"Korban dijanjikan sebagai pemandu lagu dengan pendapatan sebesar Rp 500 ribu sehari." jelasnya.
"Namun faktanya korban disuruh open BO atau untuk melayani tamu," ungkapnya.
Bahkan, sebelum dipekerjakan korban dberi pinjaman uang Rp 1,6 juta untuk membayar utang yang dimiliki korban.
"Nanti para korban ini diwajibkan untuk membayar uang itu setelah korban diperkerjakan," tukasnya
Setelah itu, para korban dikunci di dalam kamar dan tidak diperbolehkan keluar dan dipaksa mencari dan melayani pria hidung belang.
"Korban disekap selama dua hari di kamar oleh tersangka, sehingga korban melapor melalui akun media sosial milik Polres Situbondo dan ditindaklanjuti sebagai responsip pengaduan masyarakat," kata AKBP Dwi Sumrahadi.
Kapolres tidak membantah jika salah satu pelaku adalah residivis TPPO dan baru satu bulan bebas dari penjara.
"Iya benar untuk tersangka ini memang melakukan tindakan yang sama dan statusnya residivis," ujarnya.
Sementara itu, NIK membantah telah telah menyekap korban.
Ia mengatakan para korban diberi makan dan selama dua hari tidak bekerja melayani tamu.
"Saya tahunya dari Susi kalau yang bernama W butuh hanya LC, tapi untuk BO itu terserah mereka mau atau tidak," kata NIK di Mapolres Situbondo.
NIk mengaku dirinya tidak memgetahui kalau W itu usianya masih di bawah umur dan mengaku kelahiran tahun 1999.