Pilpres 2024

DIRAHASIAKAN! Bawaslu Temukan Fakta Baru Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Buka Lagi Peluang Pemanggilan

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran melakukan kegiatan bagi-bagi susu gratis di Area car free day (CFD).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pada hari Kamis, 28 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming saat bagi-bagi susu di CFD beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, selang satu hari yakni Jumat (29/12/2023) malam, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu mengatakan bahwa ada temuan data dan fakta baru.

Hal ini kembali membuka kemungkinan pemanggilan Gibran untuk klarifikasi.

Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Uang Dituding Kampanye Terselubung, TKN Prabowo-Gibran Bantah, Bukan Timses

Bawaslu Jakarta Pusat membuka kembali kemungkinan memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming.

Namun pada saat yang sama, kerja mereka dibatasi waktu sesuai aturan UU.

Hal ini setelah mereka mengeklaim mendapatkan "data dan fakta baru" terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat membagikan susu pada ajang Car Free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember silam.

Baca juga: Respon Gibran Soal Relawannya yang Kini Lumpuh karena Ditembak OTK di Sampang: Diurus yang Berwajib

"Kami dibatasi waktu. Nanti kita lihat besok, entah siapa, apakah memang kita memang perlu mengundang orang lagi atau tidak," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, kepada wartawan pada Jumat (29/12/2023) malam.

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah. (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan sehingga putusan pelanggaran Gibran harus ditunda.

Menurut mereka, itu rahasia.

Akan tetapi, fakta dan data baru itu diklaim menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.

Sebelumnya, mereka menganggap tak perlu memanggil Wali Kota Solo itu untuk klarifikasi karena sudah merasa cukup.

Baca juga: Soal Ada Suara Udah Seorang Wanita, saat Gibran Menyampaikan Jawaban Debat, Dijelaskan Stasiun TV

"Kita juga enggak bisa langsung memanggil tanpa dasar yang kuat. Makanya kita dalami lebih dalam lagi terkait kajian yang kita buat," kata Dimas.

Ini menjadi sebab Bawaslu Jakarta Pusat belum memutus perkara ini, kemarin, kendati mengaku telah mendapatkan temuan yang cukup.

Gibran melakukan kegiatan bagi-bagi susu gratis di Area car free day (CFD). (Tribunnews)

"Kami perlu kajian dan analisis fakta yang lebih mendetail lagi. Kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail.

Karena kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum," ungkap Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson "Sonny" Pangkey, dalam kesempatan yang sama.

Halaman
12