TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bejatnya seorang Ayah yang tega melakukan rudapaksa pada putrinya sendiri selama 4 tahun.
Pria yang berasal dari Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan inisial WD ini langsung diamanan oleh polisi.
Rudapaksa tersebut dilakukan berkali-kali sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau selama 4 tahun.
"Korban sekarang berusia 19 tahun, ia disetubuhi oleh ayahnya sejak tahun 2019 lalu dan sampai terakhir pada tanggal 15 Desember 2023," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono dalam keterangannya yang diterima, Minggu (31/12/2023).
Kasus asusila ini terungkap setelah perilaku korban berubah drastis. Korban kerap pergi meninggalkan rumah. Korban juga sering mencuri barang-barang temannya.
Karena kelakuannya itu, sang ibu khawatir. Ia kemudian membawa anaknya ke kantor polisi untuk berkonsultasi.
Baca juga: Oknum Guru SMP Rudapaksa Muridnya Hingga Hamil, Diajak ke Hotel Hingga Ngajak Nikah, Sering Goda
"Saat berkonsultasi dengan petugas, dari situ terungkap ternyata dia adalah korban pencabulan ayahnya sendiri," ungkap Haris.
Mendapat pengakuan dari korban, petugas kemudian bergerak cepat menangkap WD. Di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pencabulan itu dilakukan hampir setiap Minggu. Pelaku mengaku tergoda melihat anaknya memakai daster," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WD ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Kisah Lain, Oknum Guru SMP Rudapaksa Muridnya Hingga Hamil
Seorang oknum guru SMP di Pontianak melakukan rudapaksa pada muridnya sendiri hingga hamil.
Korbannya, kini sudah di bangku SMA di Pontianak, Kalimantan Barat dengan inisial A (17), yang menjadi korban rudapaksa saat masih SMP.
Kasus rudapaksa dilakukan guru SMP korban pada Mei 2023 lalu di sebuah hotel di Pontianak.