Berita Kriminal

TAMPANG Pelaku yang Bacok Pedagang Semangka di Jaktim, Siram Air Keras & Aniaya Korban hingga Tewas

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku yang bacok pedagang semangka di Jakarta Timur

Kemudian sebilah celurit digunakan untuk membacok korban, dan rekaman CCTV dari kios semangka di los buah Pasar Induk Kramat Jati tempat Sutomo bekerja yang menyorot kejadian.

"Alhamdulillah ya berkat kerjasama semua rekan-rekan Polsek bergabung bersama Jatanras Polres. Dan informasi rekan-rekan dari Pasar Induk akhirnya pelaku tertangkap," ujarnya.

Namun terkait motif DJ membunuh Sutomo, Tuti menuturkan untuk sementara pihaknya belum dapat memastikan karena masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Uni Reskrim.

Baca juga: 6 Bulan Pacaran, Pasangan Ini Baru Tahu Kalau Sepupuan, Begini Nasib Mereka Setelah Nekat Menikah

Pelaku yang bacok pedagang semangka di Jakarta Timur (TribunJakarta)

Dari hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Kramat Jati tersebut juga akan ditentukan apakah tindak pembunuhan dilakukan DJ terhadap Sutomo sudah direncanakan atau tidak.

"Motif masih kami dalami soalnya baru ketangkap tadi dan kami masih dalami," tuturnya.

Sebelumnya, Sutomo yang merupakan pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi korban pembunuhan pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kejadian bermula ketika korban sedang melayani pembeli tiba-tiba diserang seorang pria yang mengenakan slayer penutup muka, dan tudung jaket sehingga wajahnya sulit dikenali.

Korban mengalami luka diduga akibat siraman air keras pada bagian sekitar wajah dan leher, pemukulan pada kepala, serta empat luka bacok celurit pada punggung dan kaki.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda untuk mendapatkan penanganan medis atas luka diderita, nahas nyawanya tidak tertolong diduga akibat kehabisan darah.

Istri korban, Thiny berharap keadilan atas kasus pembunuhan suaminya.(reporo bidik layar TikTok akun @thiny0107)

Tangis Istri Korban Bacok di Pontianak, Suami Meninggal Saat Hamil, Pelaku Dihukum Hanya 8 Tahun

Tangis istri korban pembunuhan di Pontianak, tak terima pelaku hanya dihukum 8 tahun.

Seperti yang diketahui, terdakwa pembunuhan di Jalan Suwignyo, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AL (22) divonis bersalah dengan hukuman 8 penjara.

Istri korban, Thiny, protes dengan vonis yang dinilai ringan tersebut dengan curhat lewat akun TitTok-nya @thiny0107.

Dalam video yang diungganya, Thiny menceritakan kronologi detik-detik terakhir dia berkomunikasi dengan suaminya.

Thiny menceritakan, sesaat sebelum kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, dia yang sedang hamil, mengalami kotraksi. Thiny meminta korban pulang menemaminya.

Halaman
1234