Berita Kriminal

PILU! Remaja di Makassar Digagahi 3 Pria di Pos Satpam, Kini Hamil, Bingung: Yang Mana Ayah Bayinya?

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.

Setelah mengetahui kebejatan yang dilakukan pelaku, ibu korban langsung melaporkan ke polisi.

Kini, lansia cabul itu telah diamankan oleh petugas terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan diiming-imingi dengan uang jajan.

Dalam kasus ini, korban berinisial KC (16) dicabuli oleh lansia berinisial FW (81).

Insiden pencabulan tersebut dilakukan pelaku di kediamanya, Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Awalnya Tukeran Nomor, Lansia di Cianjur Culik Siswi SMK, Digagahi & Dinikahi Paksa: Ortu Terkejut!

Baca juga: JERIT Wanita Penjaga Warung Dibunuh Pria di Kotabaru, Korban Lemas Diikat, sempat Digagahi: Dendam

Sebelum melakukan aksi bejatnya, FW kerap memberikan uang kepada FC dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Hal itu ternyata dijadikan kesempatan oleh FW untuk mencabuli hingga menyetubuhi KC.

"Karena seringnya memberikan uang tersebut kepada si korban, kesempatan itulah dipakai oleh tersangka untuk mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan awalnya adalah mencabuli korban," ungkap Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

FW yang diketahui berprofesi sebagai pemulung itu, terus memberikan uang kepada KC, hingga berhasil menyetubuhinya.

"Karena merasa aman, sehingga tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya, yakni dengan cara membawa korban, yang memang tinggalnya berdekatan atau tetangga," kata Yossi.

"Korban pun sering datang ke rumah tersangka, di situlah tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya untuk menyetubuhi korban," tambahnya.

ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)

Atas aksi bejatnya, kini FW telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yossi menuturkan, FW ditangkap tak lama setelah ibu korban berinisial E, membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Sementara itu, aksi bejat FW, terungkap usai korban, KC curhat ke sang adik.

Diketahui, aksi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan FW sudah terjadi lebih dari 10 kali.

Halaman
1234