Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, lalu diusulkan Bupati Bekasi, sebelum kemudian disetujui dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Besaran nilai gaji UMR di Cikarang ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMR Cikarang 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Kompas.com)
Diolah dari artikel Kompas.com.