"Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
Sementara itu, hingga kini korban merasakn trauma mendalam.
JERIT Siswi SMP di Sumbawa Disetubuhi Kakek, Tetangga, & Teman Ayahnya, Kini Hamil: Anaknya Siapa?
Nasib pilu dialami siswi SMP di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) disetubuhi oleh kakek kandungnya, tetangga, dan teman ayahnya hingga kini hamil.
Dalam kasus ini siswi SMP tersebut disetubuhi di tiga tempat berbeda oleh tiga pelaku MS (52), JP (51), S (43).
Kini siswi SMP tersebut hamil usia kandungan dua bulan dan tak diketahui buah dari siapa di antara ketiga pelaku.
Kini ketiga pelaku telahberhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian setempat.
Dalam kasus ini pelaku berinisial L berusia 15 tahun, warga Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili saat dikonfirmasi membenarkan kasus kekerasan seksual tersebut.
"Berkas perkara sudah lengkap. Tiga pelaku yaitu tetangga, teman ayah korban dan kakek kandungnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah kami tahan," kata Regi saat dikonfirmasi Rabu (20/12/2023).
Baca juga: ANCAMAN Murid SMK di Kepri Bikin Siswi SD Pasrah Digagahi di Ruko, Takut Dibunuh: Dijanjikan Es Krim
Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk
Regi memaparkan, dari hasil visum et rivertum terbukti korban mengalami luka lama dan hamil 2 bulan.
“Korban sudah di Sentra Paramitha untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dan penanganan trauma hingga melahirkan,” sebut Regi.
Menurutnya, korban diupayakan tetap bisa bersekolah selama di Sentra Paramitha.
“Bisa sambil sekolah. Di sana juga ada beragam paket pelatihan keterampilan,” ucap Regi.
Adapun kronologi peristiwa berawal saat terjadinya perubahan bentuk tubuh korban L.