Keduanya juga mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya mereka sudah 2 kali beraksi.
"Pengakuan tersangka bahwa pertama kali melakukan aksinya dari Kecamatan Silangit, Taput, berhasil menyikat uang senilai Rp 1,4 juta." terangnya.
'Kemudian kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba berhasil menggasak uang senilai Rp 7 juta," ujarnya.
Kini kedua pelaku ditahan di Polres Taput untuk penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com