"Kita bergerak cepat, pengungkapan kasus penemuan bayi ini tidak lebih dari 24 jam," ucap Kapolsek Muncar.
Ali Masduki menuturkan, dua pelaku pembuangan bayi dijerat dengan Pasal 304 subsider Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak.
Penemu bayi, Ahmad Syifa Nailul Wafar, menjelaskan, sebelum menemukan bayi itu, dirinya sempat melihat dua perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca juga: DRAMATIS! Proses Evakuasi Bayi Terjebak Puing Bangunan Gaza, Selamat:Ibu & Kakak Syahid Dibom Israel
Ditambah lagi, mereka memakai masker dan mengenakan jaket hitam.
Dari dua orang itu, salah satunya ada yang berbelanja di warung.
Sedangkan satu orang lainnya meletakkan kardus di lantai.
"Jadi setelah beli rokok di warung, mereka pergi ke selatan ke arah Tegalpare pakai motor Honda Scoopy warna putih." jelasnya.
"Semuanya tertutup, wajahnya tidak kelihatan," ungkap Ahmad.
Setelah ditemukan, bayi berjenis laki-laki itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng, Banyuwangi.
Kini kasus tersebut membuat geger warga setempat.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com