“Korban mengaku selalu diancam akan dipukul bapaknya kalau menolak, sehingga ia menurutinya,” ujarnya.
Baca juga: DERITA Remaja di Indramayu Digagahi 4 Pemuda, Trauma, Dicekoki Miras, Kini Ibu Meninggal Gegara Syok
Atas perbuatannya, SH diancam dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Beberapa barang bukti berupa baju yang digunakan korban juga sudah kami sita,” jelas Kasat.
Kasus ini sontak membuat geger warga setempat.
Aib tersebut tentu menjadi bahan pembicaraan warga.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com