TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah yang tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Pelaku kini telah diamankan oleh Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang.
Lebih mirisnya, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Maulafa, itu diduga mencabuli anak tirinya FF (18) hingga hamil.
Baca juga: BIADAB! Pria Beristri di Aceh Utara Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Motifnya
"Korban ini statusnya masih pelajar salah satu SMA di Kota Kupang. Dia dicabuli berulangkali hingga hamil," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Florensi menjelaskan, kasus itu bermula pada bulan September 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat itu, korban bersama pelaku sedang berada di rumah mereka.
Pelaku lalu memaksa korban masuk kamar dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Saat itu, pelaku mengancam membunuh korban.
Akibat kejadian itu, korban hamil dan diketahui oleh ibu kandungnya, RS (51).
Kesal dengan perbuatan suaminya, RS bersama korban langsung mendatangi Markas Polsek Maulafa untuk melaporkan kejadian itu.
"Kasus ini dilaporkan pada hari Selasa, 16 Januari 2024, dengan nomor laporan: LP/B/6/I/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT," kata dia.
Usai menerima laporan, polisi lalu membuat visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk diperiksa.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Modus Bujuk Rayu, Oknum Guru SD di Yogyakarta Lecehkan Muridnya saat Jam Pelajaran
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Maulafa," kata Florensi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Remaja 14 Tahun di Sumsel Disetubuhi Ayah, Hamil 7 Bulan: Ibu Curiga Perubahan Fisik Anaknya
Hancur hati seorang ibu ketika mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri di Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sosok remaja berusia 14 tahun itu kini tengah mengandung tujuh bulan.
Kasus ini terungkap setelah sang ibu mencurigai perubahan fisik anaknya.
Setelah berulang kali didesak, remaja itu mengaku pernah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Diketahui, korban berinisial SI, sedangkan pelaku berinisial SH berusia 32 tahun.
Kini SH ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pagar Alam, Minggu (14/1/2024).
Sebelumnya, petugas menerima laporan dari ibu kandung korban yang merupakan istri SH.
Baca juga: PILU! Remaja di Makassar Digagahi 3 Pria di Pos Satpam, Kini Hamil, Bingung: Yang Mana Ayah Bayinya?
Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Mursal Effendi mengatakan, tersangka SH telah memerkosa anak tirinya itu sejak April hingga November 2023.
Terkuaknya aksi bejat dari pelaku setelah ibu SI melihat ada perubahan bentuk fisik dari putrinya itu.
Ia kemudian memeriksa SI dengan menggunakan alat tes kehamilan (tespek).
Ibu SI begitu terkejut ternyata anaknya hamil.
“Setelah dibujuk, korban ini baru cerita bahwa pelaku adalah SH yang merupakan bapak tirinya,” ujar Mursal, Selasa (16/1/2024).
Setelah mengetahui SI hamil, keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi sehingga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memperkosa korban secara berulang kali.
Bahkan, saat kondisi hamil korban masih tetap dipaksa melayaninya.
“Korban mengaku selalu diancam akan dipukul bapaknya kalau menolak, sehingga ia menurutinya,” ujarnya.
Baca juga: DERITA Remaja di Indramayu Digagahi 4 Pemuda, Trauma, Dicekoki Miras, Kini Ibu Meninggal Gegara Syok
Atas perbuatannya, SH diancam dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Beberapa barang bukti berupa baju yang digunakan korban juga sudah kami sita,” jelas Kasat.
Kasus ini sontak membuat geger warga setempat.
Aib tersebut tentu menjadi bahan pembicaraan warga.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com