Bisakah Berobat ke Faskes Jika Tidak Membawa Kartu BPJS, Hanya Memakai KTP? Begini Ketentuannya

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keanggotaan BPJS Kesehatan biasanya dibuktikan dengan kartu peserta yang berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral penolakan pengobatan dari sebuah puskesmas karena pasien tidak membawa kartu BPJS.

Pasien hanya membawa KTP saja dan kartu berobat yang dikeluarkan oleh puskesmas.

Lalu apakah bisa berobat ke faskes tanpa membawa kartu BPJS hanya memakai KTP?

Salah satu manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah bisa berobat di fasilitas kesehatan secara gratis.

Bahkan, ada 144 jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk penyakit kronis seperti stroke dan jantung.

Keanggotaan BPJS Kesehatan biasanya dibuktikan dengan kartu peserta yang berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Duduk Perkara Pegawai Puskesmas Ngamuk ke Pasien yang Tak Bawa Kartu BPJS, Terpancing Kata Kasar

Dengan kartu itu, masyarakat bisa langsung menuju ke fasilitas kesehatan untuk berobat secara gratis.

Namun, warga kini tak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan dan cukup dengan menunjukkan KTP.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Penjelasan BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS Kesehatan, Muttaqien mengatakan, peserta saat ini dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan KTP.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Puskesmas saja, tapi juga di semua faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua jenis faskes yang akan melayani BPJS Kesehatan, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

FTKP merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan dasar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik, sementara FKRTL adalah pelayanan lanjutan yang menyediakan dokter spesialis atau rawat inap, seperti rumah sakit.

Tidak hanya ketika ingin berobat, Muttaqien menyebutkan bahwa ketentuan ini juga termasuk jika peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan layanan administrasi di kantor cabang BPJS Kesehatan.

“Sesuai dengan UU 40 Pasal 15 bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya,” ungkap Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Ilustrasi e-KTP. (Tribunnews.com)
Halaman
12