Bisakah Berobat ke Faskes Jika Tidak Membawa Kartu BPJS, Hanya Memakai KTP? Begini Ketentuannya

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keanggotaan BPJS Kesehatan biasanya dibuktikan dengan kartu peserta yang berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nantinya, NIK tersebut diharapkan menjadi nomor identitas tunggal untuk semua program jaminan sosial yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, ia berharap kepada faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk tidak menolak peserta JKN yang mengakses pelayanan kesehatan dengan KTP.

Ketentuan KTP ketika akan periksa

Muttaqien menuturkan, semua peserta dapat berobat menggunakan KTP dalam domisili atau di luar domisili.

Baca juga: BANSOS PBI BPJS Kesehatan 2024 Cair, Begini Cara Agar Bisa Dapatkan Bantuan Iuran Setiap Bulan

Bagi peserta di luar domisili, dapat terlebih dahulu memindahkan FKTP ke faskes terdekat.

Selain itu, ada juga ketentuan lain bagi masyarakat saat akan menggunakan BPJS di luar domisili.

“Jadi, peserta JKN yang berada di luar domisili dan FKTP yang terdaftar, dapat menggunakannya di luar wilayah FKTP terdaftar paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama,” ucapnya.

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi peserta dalam kondisi gawat darurat.

Apabila peserta berada di luar domisili dan berada dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung berkunjung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit agar segera mendapatkan penanganan.

Artikel diolah dari Kompas.com