"Korban tidak berani melawan karena diancam akan dibunuh kalau tidak mau bersetubuh." ujarnya.
"Kejadiannya di gang saat malam hari dan situasinya sepi," lanjut dia.
Kata dia, antara pelaku GS dengan korban memang sempat memiliki hubungan asmara.
Baca juga: HEBOH Kasus Remaja Putri Nyaris Digagahi 10 Pemuda di Gunungputri Bogor, Kades: Anak di Bawah Umur
Keduanya menjalin asmara selama dua tahun, hingga kemudian putus.
Akhirnya keduanya pun tidak saling menghubungi selama empat bulan.
"Dari pengakuan pelaku aksi bejat itu baru dilakukan satu kali saat menyetubuhi korban di jalan tersebut," ungkapnya.
Pelaku GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (29/1/2024).
GS dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, korban hingga kini masih merasakan trauma mendalam.
GERTAKAN Kyai Ponpes di Gresik Bikin Santri Trauma Dicabuli, Ngebet Mau Balik: Ortu Murka Dicurhati!
Seorang santriwati di sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Gresik, Jawa Timur akhirnya memberanikan diri membongkar kasus pencabulan guru atau kyai di ponpes tersebut.
Dalam kasus ini, korban merasakan trauma mendalam lantaran dicabuli oleh sang kyai.
Ketakutan, remaja yang kini mengenyam pendidikan SMP tersebut ngebet ingin pulang.
Orangtua korban pun curiga dengan permintaan anaknya yang mendadak ingin pulang.