Quick count adalah adalah metode hitung cepat pemilu dengan mengambil data dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.
Hasil quick count pemilu biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.
Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.
Metode penghitungan quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu.
• Ganjar Akui Coblos Rambut Putih di Bilik Suara, Ungkit Pesan Jokowi
Lantas, bagaimana cara kerja quick count dalam pemilu?
Cara kerja quick count
Dilansir dari Kompas.com (17/4/2019), metodologi quick count menggunakan akar ilmu statistika dalam teknik penarikan sampelnya (sampling).
Dari seluruh TPS dalam pemilu, nantinya sampel yang ditarik harus dihitung sehingga diyakini mewakili jumlah dan sebaran jumlah TPS dan dapil tersebut.
Urutan operasionalisasinya, dimulai dari sampling, kemudian mengumpulkan data berdasarkan basis responden sesuai cara hitung cepat yang dipakai.
Misalnya samplingnya menggunakan sampel 6.000 TPS, harus diyakini dan dipastikan oleh peneliti bahwa jumlah TPS tersebut adalah representasi dari seluruh daerah pemilihan.
Quick count mendata angka yang didapat berdasarkan formulir C1 dari TPS yang menjadi sampel.
Baca juga: 5 TPS Pemilu 2024 yang Tak Biasa, dari Tema Hajatan Hingga Petugas KPPS Berkostum Nyi Ratu Kidul]
Tahapan quick count
Dikutip dari Kompas.com (11/7/2024), berikut adalah tahapan kerja lembaga survei saat melakukan quick count:
1. Menentukan sampel TPS
Langkah pertama adalah menentukan sampel TPS, yang diambil secara acak dan representatif dengan mewakili karakteristik populasi di Indonesia.