Bagaimana Jika Tidak Memadankan NIK dengan NPWP? Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP dan NPWP.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa yang terjadi jika kita tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Sebagaimana informasi sebelumnya, setiap wajib pajak harus memadankan NIK dengan NPWP.

Kini menjelang lapor SPT tahunan, muncul kekhawatiran bagi yang belum memadankan NIK dengan NPWP.

Baca juga: Inilah Cara Menyamakan NPWP dengan NIK KTP, Sebelum Laporan SPT Tahunan 2023, Terakhir Bulan Maret

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

Baca juga: CARA Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Ini Sanksinya Jika Terlewat!

"Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," ujar Dwi kepada Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

"Terhadap orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," sambungnya.

Aturan integrasi NIK dengan NPWP

Ilustrasi KTP dan NPWP. (SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI)

Sebelum Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 dirilis, DJP telah meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Merujuk Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024, pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan, namun baru diberlakukan secara terbatas sampai 30 Juni 2024.

Khusus format NPWP 15 digit yang masih dijalankan terhitung masa pajak Januari 2024, kebijakan ini berlaku untuk orang pribadi yang merupakan penduduk atau orang pribadi bukan penduduk,wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Format tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk:

  • Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur
  • Pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak
  • Pelaporan SPT
  • Pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor (Exchange of Information Domestic).

Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 menyebutkan, wajib pajak tidak dikenakan tarif pajak lebih tinggi apabila sudah memadankan NIK dengan NPWP sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.

Ilustrasi e-KTP. (Tribunnews.com)

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, mereka akan tarif pajak 20 persen lebih tinggi.

Halaman
12