Cara padankan NIK dengan NPWP
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, hal ini bisa dilakukan secara online.
Berikut cara melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Cara login akun pajak menggunakan NIK:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan
- NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id
Artikel diolah dari Kompas.com