Menindaklanjuti laporan orang tua korban ini, polisi kemudian meringkus RD. RD pun tidak berkutik saat polisi menggelandangnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil penyidikan, polisi mendapati ada unsur pemaksaan dalam kasus penyebaran video asusila ini.
RD mengatakan untuk mencegah terjadinya penyebaran video porno mereka, ia meminta mantan kekasihnya ini untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Baca juga: Kecanduan Film Syur, Bocah 14 Tahun Cabuli Anak TK di Pinggir Kali Cipinang, Aksinya Kepergok Warga
“Awalnya RD dan korban ini memiliki hubungan asmara." ujar Kompol Leonardo Widharta.
"Tapi untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila,” lanjutnya.
Penyebaran video asusila ini dilakukan RD setelah lama tidak berhubungan dengan korban.
Berdasarkan hasil keterangan korban saat pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP), aksi porno ini dilakakukan korban dan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing pada tahun 2021 dan awal 2024.
Kompol Leonardo mengungkapkan, dari keterangan korban diketahui bahwa perbuatan asusila ini terjadi karena mendapat ancaman penyebaran video telanjang korban ke jejaring sosial media.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Leonardo.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)