Tim Jatanras Polres Gowa meringkus 6 terduga pelaku di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Keenam pelaku itu diringkus saat sedang berkumpul di salah satu rumah rekannya.
Sebelumnya, dua pelaku lainnya telah diamankan oleh Tim Jatanras Polres Gowa.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Aiptu Iskandar mengatakan para pelaku telah merudapaksa korban sebanyak 4 kali.
Aksi bejat tersebut dilakukan para pelaku di lokasi berbeda.
"(Pelaku) ada 8 orang dan yang 1 orang berinisial AK kita sudah amankan lebih dulu, " katanya kepada wartawan, Jumat (9/2/2024)
Dari hasil penangkapan terhadap AK, polisi kemudian berhasil mendapatkan para pelaku yang turut merudapaksa korban.
Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari informasi warga kata dia, para pelaku berada di salah satu tempat.
"Sehingga kami langsung ke lokasi dan mengamankan para pelaku." jelasnya.
"Total pelaku yang sudah diamankan 8 orang," pungkasnya.
Baca juga: PILU Bocah 11 Tahun di Jaksel Digagahi Ayah Tiri, Ibu Korban Malah Bela Suami: Nggak Mau Jadi Janda
Dia menerangkan kasus rudapaksa dialami gadis 14 tahun ini terjadi di sehuah ruamh kosong di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada 7 Januari 2023 lalu.
Delapam pelaku ini diduga merudapaksa korban secara paksa dan bergantian
Aiptu Iskandar menambahkan para setelah diinterogasi para pelaku mengakui perbuatan bejat mereka.
Para pelaku disangkakan pasal 81 san pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kini pelaku mendapatkan ancaman kurungan penjara 10 tahun
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)