Catat! Kriteria Golongan PNS yang Tidak akan Dapat THR 2024 & Gaji Ke-13, Pahami Penyebabnya!

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catat! Kriteria Golongan PNS yang Tidak akan Dapat THR 2024 & Gaji Ke-13, Pahami Penyebabnya!

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 maupun gaji ke-13.

Ada sejumlah alasan yang membuat golongan PNS tersebut tidak bisa merasakan THR maupun gaji ke-13.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam  Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca juga: Kabar Gembira! THR 2024 TNI, Polri, Pensiunan Alami Kenaikan & Segera Cair, Cek Jadwal & Nominalnya!

Dalam peraturan tersebut terdapat lima kategori yang berhak mendapatkannya. 

Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. 

Selain itu, untuk tahun ini bagi ASN guru maupun dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan akan menerima THR dan gaji ke-13 untuk pertama kalinya. 

Ilustrasi PNS. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Sementara itu, pada Pasal 5 tersebut menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. 

PNS atau ASN yang sedang cuti atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini. 

PNS yang sedang mengambil cuti tidak bisa merasakan THR 2024.

Oleh karena itu, berpikirlah ulang jika ingin mengambil cuti bertepatan dengan hari raya keagamaan.

Baca juga: Apakah PPPK 2023 yang Diangkat Tahun 2024 Berhak Mendapatkan THR? Simak & Pahami Ketentuannya!

THR PNS (Sripoku)

Aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, golongan ini juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. 

Baca juga: THR ASN 2024 Cair 100 Persen, Sri Mulyani Beri Sinyal PNS Terima Tunjangan Hari Raya Saat Ramadhan

Tunjangan yang melekat itu terdiri atas:

1. Tunjangan keluarga

Halaman
12