Kunci Jawaban

Soal & Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 SMA Halaman 68: Perlindungan dan Penegakan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak soal & kunci jawaban PPKN kelas 12 SMA halaman 68: Perlindungan dan penegakan hukum

Penegakan hukum, di sisi lain, adalah proses pelaksanaan dan penegakan aturan hukum tersebut oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.

2. Perlindungan hukum tidak akan terwujud jika penegakan hukum tidak dilaksanakan karena aturan hukum hanya akan menjadi dokumen tanpa arti jika tidak ada tindakan yang konsisten untuk menegakkannya.

Jika pelanggar hukum tidak dikejar dan diadili, maka tidak akan ada konsekuensi atas tindakan mereka, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum.

3. Dalam sebuah negara demokrasi, perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan karena prinsip dasar demokrasi adalah supremasi hukum.

Ini berarti bahwa semua orang, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum yang sama. Tanpa perlindungan dan penegakan hukum yang kuat, hak-hak individu bisa dilanggar, korupsi dapat merajalela, dan keadilan bisa terancam. Ini akan membahayakan fondasi demokrasi itu sendiri.

4.

- Polisi: Tugas polisi adalah menjaga ketertiban umum, mencegah kejahatan, dan menginvestigasi pelanggaran hukum. Mereka bertanggung jawab untuk menangkap tersangka dan menyelidiki kasus-kasus kriminal.

- Jaksa: Jaksa adalah pihak yang mengejar kasus pidana di pengadilan. Mereka mengumpulkan bukti, mengajukan dakwaan, dan mewakili negara dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

- Hakim: Hakim adalah pejabat pengadilan yang bertanggung jawab untuk memutuskan hasil akhir dalam suatu kasus. Mereka memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah dan menentukan hukuman jika terdakwa dinyatakan bersalah.

- Advokat: Advokat adalah pengacara yang mewakili pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum. Mereka dapat mewakili terdakwa, korban, atau pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum.

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK adalah lembaga independen yang bertugas mengatasi korupsi di Indonesia. Mereka melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi.

5. Terjadi pelanggaran hukum karena berbagai alasan, termasuk:

Ketidaktahuan tentang hukum: Beberapa orang mungkin tidak tahu bahwa tindakan mereka melanggar hukum karena kurangnya pemahaman tentang peraturan hukum.

Motivasi ekonomi: Beberapa pelanggaran hukum mungkin terjadi karena motivasi finansial, seperti pencurian atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Masalah sosial: Faktor-faktor sosial seperti ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan tekanan sosial dapat memicu pelanggaran hukum.

Halaman
123