Karena itu, Timnas AMIN meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan Gibran sebagai peserta.
“Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.
Tim Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga akan mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Kuasa hukum Ganjar-Mhafud, Finsensius Mendrofa menyebut pihaknya telah melengkapi syarat-syarat administrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilu umum (PHPU).
"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah."
"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," ujar Finsensius, Jumat (22/3/2024) dikutip dari wartakotalive.com.
Dalam gugatan ini, kubu Ganjar-Mahfud akan berfokus pada dalil telah terjadinya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: 2 Partai Besar Pengusung Capres 01 Terima Kemenangan Prabowo-Gibran, tapi Tak Selaras dengan Anies
Ia juga meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dalam Pemilu 2024.
"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," jelasnya.
Selain itu, Finsensius juga berharap MK mengabulkan pemungutan suara ulang untuk seluruh daerah di Indonesia.
Untuk memperkuat gugatannya, kubu Ganjar-Mahfud telah menyiapkan sejumlah saksi hingga daftar bukti yang akan dibawa ke persidangan.
"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut ada kecurangan TSM dalam Pemilu 2024.
Hasto mengklaim perolehan suara Ganjar-Mahfud mencapai 33 persen.