Pilpres 2024

Janji Presiden Jokowi Saat Tahu 4 Manterinya Dipanggil MK untuk Jadi Saksi Sidang Gugatan Pilpres

Editor: Delta Lidina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Respon Presiden Joko Widodo mengetahui empat menterinya dipanggil Mahkamah Konstitusi untuk jadi saksi.

"Ya Insyaallah hadir. Kalau diundang (MK)," kata Airlangga di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Namun, Airlangga menuturkan sejauh ini belum mendapatkan undangan dari MK untuk hadir dalam persidangan.

"Kan kita mau tunggu undangannya dulu. Undangan harusnya sampai hari ini," tutur Ketum Golkar itu.

Airlangga mengatakan, dirinya akan menjelaskan terkait kebijakan APBN negara yang digelontorkan untuk bansos.

Salah satu yang dipermasalahkan kubu 01 Anies-Cak Imin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud yakni politisasi bansos yang dilakukan pemerintah untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

Baca juga: Stop Dulu! Hakim Sidang Sengketa Pilpres Minta Video Presiden Jokowi Diduga Cawe-cawe Dihentikan

"Pertama kami tunggu dulu panggilan MK-nya. Baru kami respons. Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas. Apakah itu APBN apakah itu bansos, atau pun yang lain," kata Airlangga.

Selain Airlangga, ada tiga menteri lain yang akan dihadirkan MK, mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, serta dari DKPP.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan alasan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah.

Menurutnya pemanggilan 4 menteri bukan mengabulkan permohonan dari penggugat yakni kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud.

Bahkan menurut Suhartoyo, pihaknya menolak permintaan dua kubu tersebut untuk menghadirkan sejumlah menteri Jokowi menjadi saksi.

Karenanya, ia menegaskan, nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan ke 4 menteri yang memberi keterangan.

"Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," ujar Suhartoyo.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tambahnya. (TribunNewsmaker/WartaKota)