TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selebgram asal Gresik bernama Rully Febriana alias Vebi Berbie ditangkap jajaran Direskrimum Polda Jatim.
Vebi Berbie ditangkap bersama teman-temannya karena melakukan penipuan investasi bodong dalam CV Cuan Group.
Padahal, dalam unggahan-unggahannya, wanita 29 tahun yang tinggal di Dusun Legundi, Krikilan, Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini, dirinya kerap mengunggah momen-momen liburan dan gaya hidup hedon.
Diduga, barang yang ia dapatkan adalah hasil dari melakukan penipuan.
Vebi sendiri dalam CV Cuan Group bertugas menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan.
Baca juga: Baca Chat Ibunya dengan Pacar Barunya, Remaja Ini Bongkar Kasus Investasi Bodong: Kini Dapat Award!
Uang dari para anggota yang jadi korban tersebut digunakan untuk hidup mewah hingga perawatan.
Mengutip TribunJatim.com, Vebi kerap mencari korban baru.
Vebi tak sendiri, ia salah satu dari tiga selebgram yang telah ditahan Polda Jatim dan ditetapkan jadi tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka adalah Alexa Dewi (29), warga Jombang yang merupakan Dirut CV Cuan Group, lalu Mita Resa (25) warga Sampang, dan terakhir Rully Febriana (29).
Dari aksi penipuan ini, total kerugian mencapai Rp4,8 miliar yang didapatkan dari ratusan membernya.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Tanottama, menuturkan tiga orang tersebut tak mampu mengembalikan uang tersebut secara keseluruhan.
Baca juga: Niat Hati Lelang Bandana Artis Ini Malah Terseret Kasus Hukum, Diduga Promosikan Investasi Bodong
"Kesimpulannya, tersangka secara nyata dan secara langsung kepada beberapa korban yang mengikuti mediasi tersebut menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan."
"Seandainya pun ada uang untuk bisa mengembalikan, itu pun jumlahnya sangat sedikit," ujarnya di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).
Ia menambahkan para tersangka menggunakan skema-skema tertentu untuk melakukan penipuan kepada para korbannya.
"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," katanya.