TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat terbaru penerima Bansos PKH 2024, ibu hamil penghasilan di bawah rata-rata dapatkan Rp 750 ribu.
Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata kini bisa mendapatkan Bansos PKH 2024.
Adapun syarat terbaru terkait penerimaan Bansos PKH 2024 sudah diatur oleh pemerintah.
Program Keluarga Harapan disingkat PKH adalah bantuan berupa uang tunai yang ditujukan kepada keluarga miskin yang wajib dibantu pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
PKH April 2024 menjadi bantuan langsung tunai (BLT) prioritas dari program Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun ini.
Dilansir dari Kanal YouTube, DIARY BANSOS, bantuan sosial (Bansos ) PKH tahap 3 sudah cair sejak tanggal 4 April 2024, dan akan dicairkan hingga akhir bulan ini.
Baca juga: Bansos KJP Plus 2024 Tahap II Siap Dicairkan, Siswa Sekolah Akan Mendapatkan Rp 710 Ribu Per Bulan
Setelah pencairan PKH tahap 3 bulan Juli, Agustus dan September, selanjutnya Kemensos akan update mengenai pencairan PKH tahap 2.
Bansos yang digelontorkan kepada masyarakat, Sebagai bantuan finansial utama dari pemerintah untuk warganya yang miskin dengan pendapatan di bawah rata-rata, pendaftaran PKH dibuka tiap bulan.
Sementara, cara daftar PKH bisa melalui dua cara yakni langsung ke pemerintah desa/kelurahan dengan menajukan diri sebagai penerima Bansos Kemensos. Atau, melalui aplikasi Cek Bansos di fitur 'Usulan'.
Siapa saja yang berhak menerima bantuan PKH?
Masih dari Sumber yang sama, Berikut ada 7 kategori penerima Bansos PKH April 2024, antara lain:
1. Ibu yang sedang hamil atau nifas
Ibu hamil atau nifas dapat menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau Rp3.000.000 setiap tahun.
2. Anak-anak dari usia 0 hingga 6 tahun
Selain itu, anak-anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap, atau Rp3.000.000 setiap tahun.