Menurutnya, ada beberapa jenis amar putusan yang bisa saja dikeluarkan MK.
Pertama, MK dapat menyatakan permohonan penggugat tidak dapat diterima karena terdapat masalah dalam persoalan formil, persoalan legal standing pemohon objek yang dimohonkan, dan sebagainya.
Kedua, mahkamah bisa mengabulkan permohonan baik sebagian atau seluruhnya, jika dalil-dalil yang diajukan pemohon dianggap beralasan oleh MK.
"Tetapi kalau kemudian Mahkamah menganggap bahwa dalil-dalil yang dimohonkan oleh para pemohon tidak beralasan, maka permohonan bisa saja ditolak oleh Mahkamah," ucapnya. Di sisi lain, Mahkamah dapat menambahkan amar putusan jika dipandang perlu menurut beleid tersebut.
Termasuk kata dia, amar putusan agar para termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbaiki kelemahan dalam sistem Pemilu.
"Soal bansos misalnya, bisa saja kemudian Mahkamah menambahkan amar bahwa tidak diperbolehkan pemberian bansos misalnya 6 bulan, sebelum masa pencoblosan. Itu bayangan-bayangan yang bisa saja muncul dalam putusan mahkamah," jelas Herdiansyah.
Pemungutan Suara Ulang Terbuka
Pengamat politik Emrus Sihombing memprediksi MK bakal memutus perkara sengketa hasil pilpres dengan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa titik wilayah Indonesia.
"Kalau saya berpendapat, hakim konstitusi ini negarawan, mereka bukan hakim mahkamah kalkulator.
Mereka negarawan yang sudah selesai dengan dirinya tidak kuantitatif permukaan saja.
Hakim konstitusi lebih cenderung mendengar tuntutan paslon 1 dan paslon 3. Mereka yang tahu betul soal etika substansi.
Dari delapan hakim MK, lima orang saja di antara mereka memutuskan pendekatan, (maka) progresif keputusannya adalah kemungkinan keputusan pemungutan suara ulang di beberapa titik atau semua titik, atau bisa satu dua titik bisa di semua titik," ujar Emrus saat berbincang dengan Tribunnews, Sabtu(6/4/2024).
Menurut Emrus, ada dua pendekatan yang kemungkinan bakal dipergunakan delapan hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa PilpresĀ 2024.
Apabila hakim MK memilih paradigma kualitatif, maka diprediksi mereka akan memutuskan persidangan dengan menyebut adanya kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang atau diskualifikasi calon.
Sebaliknya, apabila hakim MK menggunakan paradigma kuantitatif dengan pendekatan data fakta yang muncul ke permukaan, maka Emrus menduga kesimpulan yang mereka buat lebih cenderung memberikan sesuatu tidak jauh dari apa yang sudah diputuskan KPU.