Pilpres 2024

Sejak 2004, MK Selalu Tolak Sengketa Pilpres, Jika Berlaku di 2024, Anies-Ganjar di Ambang Kekalahan

Editor: Delta Lidina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepanjang sejarah sejak 2004, MK selalu menolak sengketa Pilpres, apakah juga akan berlaku di 2024?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam sejarahnya sejak 2004, rupanya Mahkamah Konstitusi (MK) tak pernah mengabulkan gugatan pilpres.

Sementara itu, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Sidang putusan tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Jika menilik dari sejarahnya, apakah juga akan berlaku di edisi 2024 ini?

Meski demikian, kubu Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tetap optimis MK akan mengabulkan gugatannya.

Di sisi lain, gugatan yang dilayangkan oleh kedua kubu adalah terkait didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan diminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024.

Terlepas dari seluruh hal tersebut, sengketa semacam ini sudah kerap ditangani oleh MK sejak Pilpres 2004.

Namun, dalam sejarahnya, MK tidak pernah mengabulkan gugatan terkait sengketa Pilpres sejak 2004 hingga terakhir 2019 lalu.

Baca juga: Anies atau Prabowo yang Memenangi Sidang Sengketa Pilpres 2024? Cek Jadwal Pengumuman dan Prediksi

Alhasil, bisa dikatakan, tiap edisi Pilpres, selalu ada gugatan yang dilayangkan ke MK oleh pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan hasilnya.

Gugatan Pilpres 2004

Dikutip dari laman MK, salah satu pasangan capres-cawapres yaitu Wiranto dan Salahuddin Wahid mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres 2004.

Pada saat itu, Wiranto dan Wahid menolak Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 79/SK/KPU/2004 tertanggal 26 Juli 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam petitumnya, Wiranto-Wahid menilai adanya kesalahan penghitungan suara oleh KPU baik disengaja maupun tidak disengaja.

Sehingga, menurut mereka, ada jumlah suara yang hilang milik pemohon.

Hanya saja, hakim MK saat itu yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie menolak gugatan Wiranto-Wahid.

Pilpres 2004 (Wikipedia)
Halaman
1234