Pilpres 2024

Usai Ditetapkan Jadi Presiden, Prabowo Dikabarkan Sambangi Markas PKB, Ajak Gabung Pemerintahan?

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo dikabarkan sambangi markas PKB

Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Anies Baswedan-Cak Imin dalam sengketa Pilpres 2024.

"Kami juga bersepakat, pemerintahan baru yang memang dipimpin oleh Mas Prabowo dan Gibran harus bisa mendapatkan apresiasi," kata Paloh setelah menerima kunjungan Cak Imin di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Paloh menuturkan, keduanya bersepakat agar Prabowo-Gibran diberikan kesempatan untuk menjalankan roda administrasi pemerintahan.

Namun, dia menegaskan bahwa apresiasi yang diberikan tak otomatis NasDem dan PKB gabung dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Anies Baswedan Bukan Prioritas NasDem, PKB, PKS di Pilgub Jakarta, Elektabilitas Tinggi Tak Menjamin

"Tidak automaticly kami sudah memutuskan apakah kami berada dalam pemerintahan itu, ataupun juga kami berada di luar pemerintahan itu," ucap Paloh.

Sebaliknya, Paloh menjelaskan, NasDem dan PKB bersepakat agar Pemerintahan Prabowo-Gibran perlu didukung.

Sebab, saat ini Indonesia sedang menghadapi ancaman yang sangat kompleks.

"Maka mempertahankan dan tetap menjaga kondisi objektivitas stabilitas nasional kita itu adalah prioritas utama bagi NasDem maupun PKB," ungkap Paloh.

Sementara Cak Imin bersyukur perolehan suara PKB, NasDem, dan PKS mengalami kenaikan di Pemilu 2024 meskipun dalam kontestasi Pilpres kalah.

"PKB dan NasDem sepakat untuk terus bekerja sama membangun bangsa di masa yang akan datang," ucapnya.

Peluang PDIP Gabung

PDIP menjadi partai politik yang disoroti setelah pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.

Adapun PDIP mengusung capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Prabowo-Mahfud MD.

Melihat realita politik seperti itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Lili Romli, menilai PDIP akan menjadi kontraproduktif apabila memutuskan bergabung dengan di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ganjar-Mahfud kalah hingga mengajukan gugatan ke MK soal hasil pilpres, namun gugatan mereka ditolak.

Baca juga: Masih Belum Terima, PDIP Lanjut Gugat Hasil Pilpres ke PTUN, Hasto: MK Gagal Jalankan Fungsinya

Halaman
1234