Prosesi dilanjutkan dengan madar ma swaka baru kemudian resepsi.
Dikatakan I Gede Hardi, resepsi dilakukan di hari yang sama hingga malam hari.
"Nanti habis itu madar ma swaka baru itu kayak resepsi lah," katanya.
"Ya hari yang sama, sampai malam," imbuh I Gede Hardi.
Komentar Ketua MUI
Rencana pernikahan pasangan artis ini turur dikomentari oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis.
"Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah.
Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya.
Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," ungkap Kiai Cholil melalui akun Twitter/X pribadinya.
Jika menilik Undang-Undang, begini tata aturan pernikahan beda agama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia memang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Namun, bagi pasangan beda agama, undang-undang ini mengharuskan salah satu pasangan untuk berpindah mengikuti agama pasangannya dan meminta izin khusus dari Menteri Agama.
Hal ini untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan dan menjaga keharmonisan rumah tangga serta masyarakat.
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)