TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wanita memiliki batas atau jarak aman untuk bisa hamil lagi pasca melahirkan.
Apalagi jika melahirkan secara caesar, dokter akan memberikan saran bahwa wanita tersebut baru boleh hamil jika sudah satu tahun lebih berselang dari tindakan operasi.
Baca juga: Apakah Anak Hasil Zina Bisa Menyelamatkan Orangtuanya dari Api Neraka? Begini Jawaban Buya Yahya
Akan tetapi pada kasus tertentu, wanita ada yang sudah hamil sebelum waktu aman diperbolehkan hamil.
Sehingga secara hitungan medis hal itu akan membahayakan ibu yang mengandung.
Lalu apakah bayi yang dikandung itu boleh digugurkan agar bisa menyelamatkan sang ibu dari bahaya?
Bagaimana pandangan islam tentang wanita yang mengugurkan kandungannya jika terjadi bahaya pada kehamilannya?
Hal ini dijelaskan oleh ulama Buya Yahya jika terjadi kasus seperti ini dalam hidup.
Operasi caesar memang lebih berisiko dibanding kehamilan biasa, karena di uterus masih ada bekas luka akibat operasi caesar.
Beberapa dokter juga menganjurkan agar tidak boleh hamil sekurang-kurangnya dalam waktu satu tahun sehingga luka akibat operasi caesar sembuh total.
Jamaah bertanya kepada Buya Yahya, belum sampai satu tahun operasi caesar lalu seorang ibu hamil lagi, bolehkah dia mengugurkan kandungannya?
"Dulu istrinya teman saya melahirkan secara sesar, lalu dokter menyarankan tidak boleh hamil dalam waktu dekat,
sekurang-kurangnya harus lebih dari satu tahun setelah operasi, kemudian tanpa disadari, istrinya hamil lagi setelah satu tahun.
Lalu mereka mengugurkan kandungannya karena takut terjadi yang lebih bahaya.
Mohon solusinya Buya semesti dan seharusnya pada kejadian ini, baiknya digugurkan atau dijaga kandungannya?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.
Mendapati pertanyaan itu, Buya Yahya mengatakan boleh seorang ibu mengugurkan kandungannya demi kehidupan sang ibu.