TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam Islam ada istrilah anak persusuan yang mana menjadi hubungan saudara yang terjalin karena meminum air susu ibu.
Pembicaraan air susu wanita yang keluar dari ibu menyusui ini merambah jadi pertanyaan terkait hubungan suami istri.
Baca juga: Apakah Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Tetap Jadi Mahram Ayah Biologisnya? Ini Kata Buya Yahya
Jika wanita yang masih menyusui anaknya berhubungan dengan sang suami, lalu tak sengaja suaminya meminum air susu yang keluar dari istrinya, apakag hal itu adalah haram?
Mengingat seorang suami hukumnya haram menyebut istrinya sebagai ibu atau dia meanggap sebagai anak dari istrinya.
Lalu bagaimana ketika suami yang meminum air susu dari istrinya yang masih menyusui sang buah hati?
Berikut ini penjelasan beberapa ulama tentang pertanyaan ini.
Pertanyaan itu mungkin sempat terlintas di benak orang yang saat ini istrinya tengah menyusui.
Muncul kekhawatiran apakah setelah seorang suami secara sengaja atau tidak meminum susu istri akan menjadi saudara sepersusuan dengan anaknya?
Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Menjawab hal itu, Ustadz Dr Setiawan Budi Utomo dalam konsultasi di Kompas.com menyampaikan, syarat persusuan yang membuat orang yang menyusu menjadi anak sepersusuan adalah sebagai berikut:
1. Terjadi sebelum berusia dua tahun
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali di antara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni).
Orang atau anak yang menyusu kepada seorang ibu hanya akan menjadi anak sepersusuan apabila anak tersebut belum berusia 2 tahun.
Jadi, meminum susu istri tidak menjadikannya mahram.
Imam Malik menambahkan, masa sepersusuan itu menjadi dua tahun dua bulan. Imam Abu Hanifah menambahkan enam bulan menjadi dua tahun setengah untuk kehati-hatian.