Jadi hukumnya tetap tidak diperkenankan!" jelas Buya Yahya secara tegas.
Dalam hal ini bisa diartikan melakukan hubungan melalui panggilan video meskipun dengan pasangan kita, hukumnya adalah haram.
Karena jika rindu akan kebersamaan dengan sang pasangan lebih baik suami atau istri menyegerakan untuk bertemu saja.
Karena kebutuhan biologis pasangan suami istri tidak dapat diwakilkan dengan siapapun dan apapun.
Atau jika sudah merasakan cukup dengan hubungan panggilan video, maka pasutri akan semakin lama bertemunya.
(Tribunnewsmaker,com/MNL)