Khazanah Islam

Apakah Darah Jerawat Itu Najis dan Wajib Menyucikan Sebelum Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah darah dari jerawat itu juga termasuk najis? Begini penjelasan dari Buya Yahya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Darah sering dianggap najis oleh umat muslim jika terkena baju atau badan maka wajib disucikan ketika akan mengerjakan ibadah.

Lalu apakah darah dari jerawat itu juga termasuk najis? Mengingat darah jerawat hanyalah sedikit bahkan setitik saja.

Baca juga: Benarkah Rambut dan Kuku Dilarang Dipotong saat Haid? Buya Yahya Jelaskan Salah Kaprah Tafsir Makruh

Jerawat merupakan kejadian tersumbatnya folikel rambut dengan minyak dan kotoran atau sel kulit mati.

Sehingga pori-pori akan meradang dan muncul nanah karena ada bakteri yang sedang diperangi sel darah putih.

Jika jerawat sudah matang, sering kali jerawat itu pecah dengan sendirinya dan meninggalkan cucuran sedikit darah dari kulit.

Yang mana darah tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan najis yang harus disucikan sebelum melakukan ibadah.

Akan tetapi, benarkan darah dari jerawat itu memang najis?

Baca juga: Apakah Keputihan Adalah Najis dan Harus Ganti Pakaian Sebelum Shalat? Begini Jawaban dari Buya Yahya

Mengenai keraguan dan pertanyaan ini Buya Yahya memberikan jawabannya melalui channel YouTube Al Bahjah.

Sering kali jerawat itu pecah dengan sendirinya dan meninggalkan cucuran sedikit darah dari kulit, apakah itu najis? (Ist)

"Darah jerawat adalah darah yang dimaafkan jika masih berada di tempatnya dan sekitarnya." ujar Buya Yahya.

Lalu bagaiman jika darah jerawat itu sudah menetes ke tempat lain seperti baju atau menempel bagian tubuh yang lainnya.

Maka dari itu, penjelasan Buya Yahya tidak hanya sampai di sini saja.

"Jika sebelum shalat dan akan berwudhu jika tahu-tahu keluar darah maka dimaafkan. Tidak usah terlalu kepikiran nanti justru mengganggu shalat." ujar Buya Yahya.

Jadi darah jerawat atau bisul itu dimaafkan jika di wilayah, akan tetapi tidak berpindah dengan yang lainnya, seperti kena baju.

Baca juga: Bolehkah Seorang Muslim Minum Darah Ular untuk Pengobatan? Berikut Penjelasan Ustaz Muthohar

"Itu najis tapi najis yang dimaafkan, jadi tidak tahu kalau ada orang normal jangan main-main urusan seperti itu sepele sakali." jelas Buya Yahya.

"Akan tetapi jika merasa sangat was-was dan merasa itu tetap najis, maka diberi mazhab Hambali.

Halaman
123