Jadi hal ini bisa disimpulkan bahwa, pendapat ulama makruh itu sebaiknya jangan potong akan tetapi tidak jadi dosa kalau melakukannya.
Kalau melakukannya pun tidak mendapatkan pahala, karena itu makruh.
Hal itu membuat Buya Yahya keheranan jika ada kertas-kertas yang disimpan isinya rambut, yang ternyata akan disucikan saat selesai haid.
Apalagi kuku hitam itu adalah sarang bakteri dan kotor daripada bakterinya masuk ke perut.
Buya Yahya lagi-lagi menegaskan bahwa semua itu sudah jauh dari tubuh dan tidak dibawa shalat, yang wajib disucikan adalah yang dibawa di dalam shalat.
Akan tetapi Buya Yahya, menjalaskan bahwa memang ada sunnah rambut dan kuku itu untuk ikut disucikan lalu ditanam akan tetapi tidak wajib.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa semua bagian tubuh yang sudah tidak menempel atau dibawa ketika shalat tidak perlu lagi disucikan.
Kerena itu, tidak perlu repot-repot mengumpulkan rambut-rambut yang rontok dan ditunggu hingga mandi besar kemudian disucikan.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)