Akan tetapi, Buya Yahya mengatakan bahwa ketika dicabut itu menyakitakkan maka yang penting dibersihkan.
Baca juga: Bolehkah Kumandang Azan dan Iqamah Diganti dengan Rekaman Suara Saja? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Hanya disana ada himbauan dari fiqih, kalau kaum pria adalah dicukur sedangkan kaum wanita adalah dicabut.
Tapi tidak akan mampu mencabutnya karena menyakitkan. Tapi yang jelas biasakan dibersihkan.
Jangan sampai dibiarkan begitu saja, akhirnya menjadi sarang aroma yang tidak bagus.
Jika rambutnya panjang maka akan mudah kotor, maka itu disunahkan untuk membersihkan bulu kemaluan.
Dibersihkan dirapihkan itu adalah sunah." jelas Buya Yahya.
Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa, tidak ada larangan di Islam tentang mencukur bulu kemaluan.
Justru hal itu disunahkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan area sensitif.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)