Khazanah Islam

Bolehkah Daging Kurban Ditunda-tunda Pembagiannya? Ulama Buya Yahya Jelaskan Sesuai Syariat Islam

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hewan kurban yang akan disembelih nantinya dagingnya harus dibagikan ke orang yang berhak dan tetangga sekitar, bolehkah jika ditunda-tunda?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berapa lama daging kurban masih sah dibagikan sesuai syariat Islam?

Hewan kurban yang akan disembelih nantinya dagingnya harus dibagikan ke orang yang berhak dan tetangga sekitar, bolehkah jika ditunda-tunda?

Baca juga: Berapa Lama Daging Kurban Masih Sah Dikonsumsi? Ustaz Khalid Basalamah Ujar Boleh Dikalengkan Saja

Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fikih merupakan tiga hari setelah Hari Raya Idhul Adha (nahar) yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Di hari itulah, umat muslim dilarang berpuasa atau hukumnya haram jika berpuasa.

Mereka harus bersenang-senang dan makan-makan dengan daging kurban pemberian.

Selain itu hewan kurban harus disembelih di hari tasyrik tersebut untuk dibagikan ke semua orang dan merayakan Idul Adha.

Lalu bolehkan jika daging kurban dibagikan nanti-nanti saja atau ditunda pembagiannya?

Berapa lama waktu yang ditentukan sebagai syarat sah daging kurban boleh dibagi sesuai ajaran?

Baca juga: Berapa Lama Daging Kurban Masih Sah Dikonsumsi? Ustaz Khalid Basalamah Ujar Boleh Dikalengkan Saja

Untuk menjawab pertanyaan ini, Tribunnewsmaker.com mengutip dari unggahan YouTube Al Bahjah TV.

Yang mana ulama Buya Yahya menjelaskan tentang panduan berapa lama waktu pembagian daging kurban.

Ilustrasi pemotongan dan menimbang daging kurban. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Waktu berkurban itu adalah dalam mazah Syafii, mulai dari setelah salat Idul Fitri." ujar Buya Yahya.

Jika ada yang menyembelih kurban di malam hari sebelum Idul Fitri, itu tidak sah menjadi kurban akan tetapi sah sebagai sedekah biasa.

Jadi sampai sampai disembelih sebelum Idul Adha, dengan alasan apapun karena itu belum waktunya.

"Kemudian dari itu sampai kapan, yakni ditambah tiga hari, hari tasyrik itu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sampai maghrib.

Magrhib di tutup.

Maka kalau ada penyembelihan pembagiannya kelewat sampai magrib hari tasyrik yang ketiga.

Maka bagi panitia berdosa, dia tidak menjalankan amanat." jelas Buya Yahya.

Hal ini disamakan dengan pelaksanaan zakat fitrah di Idul Fitri, yang mana sampai terbenam hari raya Idul Fitri sudah harus dibagi.

Baca juga: Apakah Orang Kaya Boleh Mendapatkan Bagian Daging Kurban? Buya Yahya Ingatkan untuk Bersenang-senang

"Karena zakat fitrah untuk mengenyangkan orang fakir di hari raya Idul Fitri itu.

Dan kurban pun untuk menjadikan orang-orang berhari raya di hari itu.

Sebab hari raya, hari raya pertama plus menjadi tiga hari." jelas Buya Yahya.

Ilustrasi rebusan daging kurban Idul Adha (Tasty Arbuz)

Bagiamana dengan yang ingin mengkalengkan daging untuk dibagikan ke orang-orang yang lebih terpencil tempatnya?

Maka tidak perlu dikalengkan, melainkan diberikan saja uangnya atau di transfer untuk orang yang ada di pedalaman.

Sehingga mereka juga merasakan nikmatnya berhari-raya.

Dengan begini dapat disimpulkan, bahwa jika pembagian daging kurban kelewat dari hari tasyrik yang ketiga.

Maka akan menjadi sunah sedekah, kalau itu kambing pribadi sudah bukan kurban lagi.

Sehingga itu menjadi dosa jika dilakukan oleh panitia yang dititipi hewan untuk dikurbankan.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)