Khazanah Islam

Hukum Kurban untuk Orang yang Meninggal, Pernah Dilakukan Rasulullah, Buya Yahya Jelaskan Caranya

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh orang yang masih hidup dengan membelikan hewan kurban?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sering menjadi pertanyaan umat Islam menjelang ibadah kurban, bolehkan memberikan hewan kurban untuk orang tua atau kerabat yang sudah meninggal?

Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh orang yang masih hidup dengan membelikan hewan kurban?

Baca juga: Panduan Jika Ingin Ikut Arisan Kurban, Buya Yahya Jelaskan Bagaimana Agar Menggugurkan Sunah Kifayah

Ibadah kurban dilakukan setiap tahun oleh umat muslim ketika mereka bertemu dengan bulan haji.

Hukumnya sunah untuk orang yang memiliki rezeki membeli kambing atau sapi.

Tidak hanya sekali seumur hidup melainkan setahun sekali untuk orang yang bisa berkurban.

Lalu kemudian timbul pertanyaan, apakah boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Baca juga: Ingin Kurban Tapi Belum Aqiqah, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Mana yang Didahulukan

Bisa saja orang yang sudah meninggal itu sangat dicintai oleh keluarganya.

Sehingga meskipun sudah tiada, keluarga yang memiliki rezeki berlebih tetap ingin memberikan hewan kurban.

Yang jadi pertanyaan apakah kurban atas nama orang yang sudah meninggal ini sah?

Pada dasarnya, kurban setiap tahun ditujukan untuk orang-orang yang masih hidup.

Boleh atau tidak mengatasnamakan hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal? (Youtube Al-Bahjah TV)

Dimana mereka memiliki kelapangan rezeki dan membagikan hewan kurban untuk bisa dipakai bersenang-senang umat muslim saat Idul Adha.

Dalam sebuah kajian Buya Yahya yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV.

Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah mengatakan bahwa sebaiknya diutamakan untuk orang yang masih hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal sekarang.

Yang hidup dulu adalah sunnah setiap tahun bukan seumur hidup sekali." ucap Buya Yahya mengawali penjelasannya.

Ternyata pahala berkurban beda dengan pahala bersedekah.

Jadi jika hari biasa kita bersedekah satu ekor kambing pahalanya besar.

Maka hitungannya berbeda dengan ketika Idul Adha kita berkurban karena pahalanya berkali-kali lipat besarnya.

"Paling tidak satu keluarga itu jangan tidak menyembelih, jadikan hari itu hari bersenang-senang.

Hari raya yang sesungguhnya, hari makan dan minum." ujar Buya Yahya.

Meski begitu Buya Yahya juga mengatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal juga pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW.

Rasullullah SAW pernah menyembelih untuk umatnya.

"Ya Allah terimalah ini kurban dari Muhammad dan keluarganya dan umatnya semuanya."

"Jadi kita pernah (diberikan) kurban oleh Nabi Muhammad SAW.

Lha umatnya itu yang sudah meninggal, ada yang masih hidup ada yang belum lahir.

Maka dari pemahaman inilah para ulama mengatakan nabi saja berkurban untuk umatnya dan umatnya ada yang sudah meninggal, masih hidup dan belum lahir.

Maka boleh-boleh saja. Wallahu a'lam bishawab" ujar Buya Yahya.

 

Mengenai bolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal Buya Yahya menjelaskan pendapat para ulama dari 3 mazhab.

1. Mazhab Imam Abuhanifah

2. Mazhab Imam Malik

3. Mazhab Imam Ahmad

Mereka mengatakan boleh dan sah biarpun tidak berwasiat.

Dan itu termasuk-masuk bagian untuk bersedekah untuk orangtuanya." ujar Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)