Khazanah Islam

Apakah Rebonding dan Keriting Rambut Dilarang karena Mengubah Bentuk? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah rebonding rambut dan keriting rambut termasuk dilarang agama karena sama dengan mengubah bentuk rambut?

Selain itu Buya Yahya juga memperingatkan bahwa yang mengerjakan juga harus dengan cara yang syari, bukan kaum pria yang meluruskan atau wanita fasik.

Meluruskan rambut atau yang biasa disebut dengan rebonding seringkali dilakukan oleh kebanyakan wanita.

Rambut yang semulanya bergelombang bisa menjadi lurus setelah dicatok dan diobati dengan bahan kimia tertentu.

Tak berbeda dengan dengan dengan mengkeriting, rambut yang mulanya lurus bisa menjadi keriting setelah dicatok keriting.

Akan tetapi, rambut yang tumbuh tetaplah tidak berubah pada kodratnya.

Artinya jika semula rambutnya lurus maka akan tumbuh lurus meskipun sudah dikeriting.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)