Perdagangan e-commerce telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam konteks perlindungan hukum, Pasal 18, Pasal 26 dan 27 PP dimaksud mengatur tentang materi perlindungan konsumen e-commerce.
Diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? Siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce tersebut?
Baca juga: Jelaskan Kaitan Perkembangan E-Commerce dengan E-Business! Ini Jawaban Terbaiknya Disertai Contoh
Jawaban
Perlindungan hukum konsumen dalam perdagangan elektronik (e-commerce) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform lainnya berbeda dengan perdagangan konvensional atau offline karena karakter transaksi e-commerce yang dapat berlangsung tanpa tatap muka antara konsumen dan penjual.
Perbedaan ini menuntut regulasi khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Beberapa pasal dalam PP tersebut memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam e-commerce, di antaranya:
Pasal 18
Pasal ini mengatur hak konsumen yang dirugikan dalam transaksi e-commerce dan tanggung jawab pelaku usaha sebagai berikut:
- Laporan Kerugian oleh Konsumen: Konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan kerugian yang dialami kepada Menteri.
- Penyelesaian Laporan oleh Pelaku Usaha: Pelaku usaha yang dilaporkan oleh konsumen harus menyelesaikan laporan tersebut.
- Daftar Prioritas Pengawasan: Jika pelaku usaha tidak menyelesaikan laporan, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri.
- Akses Publik: Daftar prioritas pengawasan ini dapat diakses oleh publik.
- Peraturan Menteri: Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar prioritas pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 26