Pasal ini menegaskan kewajiban pelaku usaha dalam melindungi hak-hak konsumen dan mematuhi peraturan perundang-undangan:
Perlindungan Hak Konsumen: Pelaku usaha wajib melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
Kepatuhan pada Peraturan Persaingan Usaha: Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.
Pasal 27
Pasal ini mengharuskan pelaku usaha menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyediaan Layanan Pengaduan: Pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.
Komponen Layanan Pengaduan: Layanan pengaduan harus mencakup:
- Alamat dan nomor kontak pengaduan.
- Prosedur pengaduan konsumen.
- Mekanisme tindak lanjut pengaduan.
- Petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan.
- Jangka waktu penyelesaian pengaduan.
- Pengaturan dan Pengawasan
Pengaturan dan pengawasan perdagangan e-commerce diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.
Menteri yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Menteri Perdagangan yang memiliki kewenangan untuk: