TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ada sehelai rambut yang menyembul dari balik mukena apakah shalat wanita tidak sah?
Bagaimana hukum sehelai rambut yang terlihat saat para wanita sedang shalat?
Apakah sehelai rambut yang terlihat ini termasuk aurat yang akan membuat shalat menjadi tidak sah?
Baca juga: Tiba-tiba Keluar Keputihan saat Shalat, Apakah Jadi Batal dan Harus Mengulang? Ini Kata Buya Yahya
Dalam sebuah kajian dari Buya Yahya, ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah membahas soal rambut yang terlihat ini.
Bagi kaum pria tidak karena rambut bukan aurat, meskipun ada rambut yang menjulur ke jidat saat sujud.
Shalatnya tetap sah karena masih ada kulit dahi yang menempel di lantai.
Akan tetapi bagi wanita tidak, karena rambut adalah aurat, jika ada satu rambut yang terlihat.
"Shalat ada satu rambut yang terlihat di jidatnya dan rambut itu masih sambung dengan dirinya, kalau dibiarkan maka shalatnya tidak sah.
Harus segera dimasukkan, karena rambut wanita adalah aurat yang terlihat shalatnya menjadi tidak sah." jelas Buya Yahya.
Jadi wanita harus waspada, sekali ada rambut menari-nari dijidat langsung dimasukkan saja.
"Tapi kalau rambut yang sudah terputus tidak sambung dengan tubuh maka tidak membatalkan." jelas Buya Yahya.
Dilarang Menggunakan Mukena Model 2 Potongan saat Shalat?
Selain jangan menggunakan banyak motif agar tidak mengganggu shalat orang lain, mukena potongan juga jadi yang sebaiknya dihindari.
Hal itu disampaikan oleh Buya Yahya dalam channel Al Bahjah TV yang mana ulama tersebut menjelaskan kenapa mukena potongan sebaiknya tidak dipilih.
Baca juga: Kisah Penjual Mukena yang Tiba-tiba Dagangan Laris Sehabis Tolong Seorang Nenek Allah Balas Kontan
"Kalau potong hati-hati, kami tidak mengatakan yang potong salah.
Sebab kalau potongan itu kadang tidak sesuai sehingga tangganya itu tidak dibuat secara khusus.
Disaat akan takbiratulihram maka lehernya terlihat di depan.
Sementara leher adalah bagian aurat yang harus di tutup saat shalat.
Kalau terlihat dari depan atau atas itu tidak sah.
Kalau kelihatan dari bawah tidak papa.
Maka hati-hati saat takbiratul ihram jangan tinggi-tinggi.
Sebab yang membatalkan itu terlihat aurat dari samping dan dari atas." ujar Buya Yahya.
Baca juga: Kisah Inspiratif Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023
"Kalaupun itu laki-laki mengenakan kaos oblong dan sedang rukuk lalu kelihatan pusarnya sendiri juga batal.
Lha seorang perempuan jika mengangkat muke potongannya itu, ada yang terlihat lehernya menjadi batal.
Maksud kamu harus waspada, maka lebih baik tidak mengambil sunnahnya menganggkat tangan tinggi-tinggi supaya tidak terlihat.
Lalu bagaimana jika ingin sempurna maka sebaiknya mengganti mukena." ujar Buya Yahya.
Dengan demikian Buya Yahya hanya memperingatkan jika ingin yang terbaik maka bukan yang potongan.
Hal itu karena akan lebih aman untuk melakukan gerakan shalat baik yang diwajibkan atau disunnahkan.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)