TRIBUNNEWSMAKER.COM - Para wanita jika tiba-tiba merasa ada cairan keputihan yang keluar saat sedang shalat, apakah sebaiknya dibatalkan saja lalu mengulang?
Jika merasa ada cairan keputihan yang keluar dengan tiba-tiba ditengah shalat, maka apa yang sebaiknya dilakukan dan bagaimana hukum shalatnya?
Mengingat cairan keputihan tidak ada yang tahu kapan keluar dan bagaimana menahannya.
Keputihan bukanlah seperti air mani, dia bukan cairan yang keluar dan jenisnya sama dengan air mani.
Cairan ini keluar dengan sendirinya bahkan meski tidak adanya syahwat yang mengiringi.
Keputihan atau vaginal discharge, menurut definisi dari wikipedia, keputihan merupakan cairan atau lendir selain darah yang keluar dari kemaluan wanita.
Pada dasarnya, keputihan merupakan suatu kondisi normal yang dialami oleh wanita.
Dimana ada cairan lendir bening kental keluar dari vagina, hal itu berguna untuk menjaga kebersihan, kelembaban, serta melindungi dari infeksi.
Baca juga: Bolehkah Booking Tempat Shalat di Masjid, Buya Yahya Jelaskan Hukum Shalat di Tempat Itu-itu Saja
Keputihan akan menjadi kondisi yang tidak normal ketika organ reproduksi bermasalah.
Karena keputihan normal terjadi selama siklus kehidupan wanita.
Lalu bagaimana jika keputihan tiba-tiba keluar saat wanita melaksanaan shalat?
Melansir dalam kajian Buya Yahya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, bahwasnnya basah di area wanita ada tiga jenis.
Yang pertama adalah yang bisa disentuh dengan jari, di area ini jika ada cairan maka itu tetap suci.
"Adapun yang wilayan kedua itu adalah wilayah yang bisa dijangkau kemaluan suaminya saat digauli.
Maka wilayah ini juga ada bebasahannya juga.