Lewat akun Facebooknya, ibunda Raid Hazim bercerita jika pelaku yang membuat anaknya cacat kini telah bebas.
Baca juga: Cerai dari Aktor, Presenter Ini Bahagia Dinikahi Penyanyi, Lapor Polisi Gegara Anak Disiksa Ibu Tiri
Sang pengasuh rupanya mendapat pilihan dari majelis hakim.
Ia akan bebas dengan syarat membayar denda sebesar Rp 35 juta atau penjara selama enam bulan.
Rupanya pengasuh ini memilih membayar denda ketimbang masuk penjara.
Kini pengasuh tersebut sudah bebas.
Hal ini jelas membuat ibunda Raid merasa sakit hati.
Ia tak menyangka, pengasuh yang telah membuat anaknya cacat seumur hidup kini telah bebas dengan mudah.
"Hanya setahun kasus ini selesai.
Nilainya hanya RM10,000 (sekitar Rp 35 juta) untuk kesalahan yang sampai mati tidak boleh dilupakan.
Murah sangat harganya. Berbaloikah harga sebuah penderitaan yang terpaksa ditanggung selamanya.
Kes Raid sudah selesai dibicarakan awal bulan 12.
Perempuan tu mengaku bersalah dan Hakim menjatuhkan hukuman denda RM10,000 sahaja atau denda 6 bulan penjara.
Tapi perempuan itu sudah bayar RM10,000 dan bebas." kecewa ibunda Raid dikutip TribunnewsMaker.com dari OhBulan.com, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Dokter Temukan Bayi Baru Lahir di Pintu Rumah Sakit, 20 Hari Merawatnya, Lalu Keajaiban Terjadi
Meski kecewa, ibunda Raid memilih menerima keputusan pengadilan.
Namun ibunda Raid yakin sang pengasuh akan tetap mendapat balasan dari Sang Kuasa.