Prodi dengan akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta.
Ditegaskan bahwa perguruan tinggi tak boleh meminta tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan maupun proses pembelajaran.
Bantuan biaya hidup
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.
Besaran biaya hidup ini ditetapkan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, yang diberikan dalam lima klaster besaran sebagai berikut:
Rp 800.000 per bulan
Rp 950.000 per bulan
Rp 1,1 juta per bulan
Rp 1,25 juta per bulan
Rp 1,4 juta per bulan.
Besaran biaya hidup kota atau kabupaten KIP Kuliah 2024 bisa dilihat dalam laman resmi https://kip.kemdikbud.go.id/.
Untuk diketahui, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.
Itulah rangkuman mengenai besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang akan diterima oleh peserta KIP Kuliah 2024. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)