TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah syarat mendaftar Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2024 yang dibuka Kementerian Agama (Kemenag).
Calon mahasiswa yang ingin ikut beasiswa PBSB bisa daftar tanpa Letter of Acceptance atau LoA.
Seperti yang diketahui, Beasiswa Santri dari Kementerian Agama (Kemenag) ini sudah dibuka dengan kuota mencapai 1.000 calon mahasiswa S1, S2, dan S3.
PBSB dibuka pada pilihan 35 perguruan tinggi mitra dan 97 program studi.
Kemenag bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan mengelola Dana Abadi Pesantren (DAP) bagi santri lulusan Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang setara.
Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa Santri Kemenag PBSB 2024, Kuliah Gratis S1, S2, S3 Kuota 1000, Ini Jadwalnya
Cara daftar beasiswa santri Kemenag tanpa LoA
Perlu diketahui dulu, sebetulnya ada dua jenis jalur yang ditawarkan. Pertama tanpa LoA Unconditional atau Jalur Reguler. Lalu yang kedua adalah jalur LoA.
Masing-masing jalur ini punya nilai plus sendiri. Kalau memilih jalur tanpa LoA Unconditional, kamu tidak perlu repot mengurus surat ke kampus tujuan.
Tetapi pendaftar jalur reguler wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi. Mulai seleksi administrasi, seleksi berbasis elektronik, dan seleksi wawancara/tes lisan online. Jika pendaftar dinyatakan lulus seleksi, yang bersangkutan dapat memulai mengurus administrasi perkuliahan sesuai ketentuan PTM.
Sementara untuk jalur LoA, khusus bagi santri pendaftar PBSB yang telah memiliki LoA Unconditional atau Surat yang diterbitkan oleh PTM menyatakan dan menerangkan bahwa pendaftar telah diterima tanpa syarat pada PTM sesuai dengan Program Studi PBSB Tahun 2024.
Keuntungannya, kamu hanya mengikuti seleksi administrasi dan seleksi wawancara/tes lisan online saja.
Baca juga: 12 Tata Cara Daftar Program Beasiswa Santri Berprestasi 2024, Dilakukan Online, Catat Jadwal Seleksi
Persyaratan Umum Beasiswa Santri Kemenag 2024
1. Santri Warga Negara Indonesia.
2. Santri asal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
3. Santri asal dari Satuan Pendidikan PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly dan/atau MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.